Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional .
Karena tidak adanya data nyata OSS, data sementara digunakan sebagai placeholder untuk tujuan pengujian dan demonstrasi operasional
Jumlah Penyerapan Kerja
Presentasi Tenaga Kerja
Data Jenis Perusahaan
Klasifikasi Saham
Top 3 Daerah
- Pertanian Tanaman dan Peternakan
- Kehutanan dan Penebangan Kayu
- Perikanan
Jumlah Kesempatan Kerja
100
Total Modal Ditempatkan
220 juta
Luas Tanah
20 ha
