Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan; pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah; pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1] .
Karena tidak adanya data nyata OSS, data sementara digunakan sebagai placeholder untuk tujuan pengujian dan demonstrasi operasional
Jumlah Penyerapan Kerja
Presentasi Tenaga Kerja
Data Jenis Perusahaan
Klasifikasi Saham
Top 3 Daerah
- Pertanian Tanaman dan Peternakan
- Kehutanan dan Penebangan Kayu
- Perikanan
Jumlah Kesempatan Kerja
100
Total Modal Ditempatkan
220 juta
Luas Tanah
20 ha
