Karena tidak adanya data nyata OSS, data sementara digunakan sebagai placeholder untuk tujuan pengujian dan demonstrasi operasional
Jumlah Penyerapan Kerja
Presentasi Tenaga Kerja
Data Jenis Perusahaan
Klasifikasi Saham
Top 3 Daerah
  • Pertanian Tanaman dan Peternakan
  • Kehutanan dan Penebangan Kayu
  • Perikanan

Jumlah Kesempatan Kerja

100

Total Modal Ditempatkan

220 juta

Luas Tanah

20 ha

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan; pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah; pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1] .